Warga Negara Tiongkok Dijatuhi Hukuman 46 Bulan Penjara karena Skema Pencucian Uang Crypto $37 Juta
Jingliang Su, seorang warga negara Tiongkok berusia 45 tahun, telah dijatuhi hukuman hampir empat tahun penjara federal atas perannya dalam pencucian sekitar \$37 juta yang dicuri dari korban Amerika melalui penipuan investasi cryptocurrency yang canggih.
Hakim Distrik AS R. Gary Klausner juga memerintahkan Su untuk membayar restitusi lebih dari \$26 juta. Skema tersebut, bagian dari jaringan kriminal global, menggunakan situs web perdagangan crypto palsu, kencan daring, dan perusahaan cangkang untuk menipu setidaknya 174 warga AS
CryptopulseElite·01-28 02:32
