Bank harus melewati AML/CFT terlebih dahulu untuk merilis stablecoin, masa pendapat selama 60 hari, industri kembali akan ribut besar.

Lihat Asli
MeNews
FDIC AS menyarankan penerapan Undang-Undang Kerahasiaan Bank dan persyaratan kepatuhan sanksi terhadap penerbit stablecoin
FDIC mengumumkan rencana untuk menetapkan standar Kepatuhan Kerahasiaan Bank dan sanksi bagi penerbit stablecoin yang diawasi, sebagai tanggapan terhadap persyaratan GENIUS Act, dan membangun kerangka pengawasan untuk penerbit stablecoin. Sebelumnya telah diajukan proses bagi anak perusahaan bank untuk mengajukan permohonan menjadi penerbit stablecoin, serta persyaratan modal, likuiditas, dan manajemen risiko. Proposal terbaru juga mengharuskan penerbit mematuhi AML/CFT, sanksi ekonomi, dan kewajiban pelaporan terkait, serta berencana membangun mekanisme pengawasan dan penegakan hukum AML/CFT. Proposal ini akan dibuka untuk masukan publik selama 60 hari setelah pengumuman di Federal Register.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Disematkan