Dasar
Spot
Perdagangkan kripto dengan bebas
Perdagangan Margin
Perbesar keuntungan Anda dengan leverage
Konversi & Investasi Otomatis
0 Fees
Perdagangkan dalam ukuran berapa pun tanpa biaya dan tanpa slippage
ETF
Dapatkan eksposur ke posisi leverage dengan mudah
Perdagangan Pre-Market
Perdagangkan token baru sebelum listing
Futures
Akses ribuan kontrak perpetual
TradFi
Emas
Satu platform aset tradisional global
Opsi
Hot
Perdagangkan Opsi Vanilla ala Eropa
Akun Terpadu
Memaksimalkan efisiensi modal Anda
Perdagangan Demo
Pengantar tentang Perdagangan Futures
Bersiap untuk perdagangan futures Anda
Acara Futures
Gabung acara & dapatkan hadiah
Perdagangan Demo
Gunakan dana virtual untuk merasakan perdagangan bebas risiko
Peluncuran
CandyDrop
Koleksi permen untuk mendapatkan airdrop
Launchpool
Staking cepat, dapatkan token baru yang potensial
HODLer Airdrop
Pegang GT dan dapatkan airdrop besar secara gratis
Launchpad
Jadi yang pertama untuk proyek token besar berikutnya
Poin Alpha
Perdagangkan aset on-chain, raih airdrop
Poin Futures
Dapatkan poin futures dan klaim hadiah airdrop
Investasi
Simple Earn
Dapatkan bunga dengan token yang menganggur
Investasi Otomatis
Investasi otomatis secara teratur
Investasi Ganda
Keuntungan dari volatilitas pasar
Soft Staking
Dapatkan hadiah dengan staking fleksibel
Pinjaman Kripto
0 Fees
Menjaminkan satu kripto untuk meminjam kripto lainnya
Pusat Peminjaman
Hub Peminjaman Terpadu
Korea Selatan Berencana Memaksa Influencer Kripto untuk Mengungkap Kepemilikan
Partai Demokrat Korea Selatan sedang mendorong legislasi baru yang akan mewajibkan para influencer keuangan, yang sering disebut sebagai “finfluencers”, untuk secara publik mengungkapkan kepemilikan aset pribadi mereka serta kompensasi apa pun yang diterima saat merekomendasikan cryptocurrency atau saham.
Proposal ini bertujuan untuk mengurangi konflik kepentingan dan membatasi manipulasi pasar di pasar aset digital negara itu yang berkembang pesat.
Apa yang Akan Dipersyaratkan oleh RUU yang Diusulkan
Inisiatif ini, dipimpin oleh legislator Kim Seung-won, mencakup amandemen pada Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual.
Berdasarkan kerangka draf, para influencer akan diwajibkan mengungkapkan jenis dan jumlah aset yang mereka pegang secara pribadi setiap kali mereka mempromosikan token atau saham tertentu melalui media sosial, siaran langsung, atau kanal siaran lainnya. Mereka juga perlu mengungkapkan apakah mereka menerima kompensasi dalam bentuk apa pun sebagai imbalan atas rekomendasi tersebut.
Pelanggaran dapat dikenai sanksi serupa dengan yang diterapkan dalam kasus praktik perdagangan yang tidak adil, termasuk denda dan potensi pertanggungjawaban pidana.
Menargetkan Skema Pump-and-Dump
Para legislator mengatakan tujuannya adalah mencegah aktivitas promosi yang tidak diungkapkan yang dapat mengarah pada skema pump-and-dump, di mana influencer mempromosikan aset yang sudah mereka miliki sebelum menjualnya saat harga melonjak.
Dengan mewajibkan transparansi seputar kepemilikan maupun insentif keuangan, regulator berharap dapat mengurangi risiko manipulasi dan meningkatkan perlindungan bagi investor.
Bagian dari Penindakan Lebih Luas pada 2026
Proposal ini sejalan dengan penguatan pengetatan regulasi yang lebih luas di Korea Selatan sepanjang 2026.
Otoritas Pengawas Keuangan (FSS) telah memperluas alat pemantauan berbasis AI yang dirancang untuk mendeteksi pola perdagangan yang tidak normal dan manipulasi pasar secara real time.
Langkah tambahan yang diperkenalkan tahun ini mencakup persyaratan pelaporan baru untuk investor properti asing, yang kini harus mengungkapkan riwayat transaksi cryptocurrency dalam kasus tertentu.
Gambaran Besar
Korea Selatan memiliki salah satu pasar kripto ritel paling aktif di dunia, dan para pembuat kebijakan tampaknya bertekad untuk menempatkan perdagangan yang digerakkan oleh influencer di bawah pengawasan resmi.
Jika disahkan, legislasi ini akan menjadi salah satu langkah regulasi paling langsung secara global yang menargetkan promosi keuangan berbasis media sosial di ruang aset digital.